"Tapi menurut beliau, uang yang disawerkannya itu uang pribadi," sambungnya.
Ia juga menjelaskan, secara regulasi tindakan tersebut memang tidak melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon Nomor 155 Tahun 2020.
Dani juga mengungkapkan, dalam pembinaan tersebut, Kuwu Casmari telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Ada surat pernyataannya. Nah kalau nanti terjadi kembali, akan mengikuti aturan sesuai dengan data perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Selain itu, Pihak DPMD juga mengimbau agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi para kuwu lainnya di Kabupaten Cirebon.
"Karena mau tidak mau, jabatan kuwu itu menjabat sebagai pejabat publik yang dipilih oleh masyarakat," ujar Dani.
"Jadi harus bisa menjaga sikap, baik itu secara moral, maupun secara aturan, supaya pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan bisa berjalan dengan lancar," sambungnya.***