Pelaku Pencurian Cadangan Rel Kereta Api Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

photo author
- Jumat, 6 Juni 2025 | 12:30 WIB
Ilustrasi rel kereta api. (Unsplash/Johannes Plenio)
Ilustrasi rel kereta api. (Unsplash/Johannes Plenio)


Jakarta, Klikaktual.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon telah menempuh upaya hukum litigasi terhadap pelaku pencurian cadangan rel Kereta Api.

Hal tersebut sebagai wujud keseriusan KAI Daop 3 Cirebon dalam memberantas serta memberikan sanksi bagi setiap orang yang berusaha merusak, mencuri, dan/atau menghilangkan peralatan prasarana perkeretaapian, yang dapat berdampak buruk bagi perjalanan perkeretaapian.

Vice President Daop 3 Cirebon, Mohamad Arie Fathurrochman menyampaikan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Subang yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 2 Juni 2025, dinyatakan benar telah terjadi kasus pencurian cadangan rel KA di KM 123+6 petak jalan antara Stasiun Pegadenbaru – Cikaum pada 10 Februari 2025.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Ramai Dijodohkan Warganet dengan Gita KDI, Pratiwi Noviyanthi Hingga Aura Kasih

Terdakwa sebanyak dua orang dengan inisial RS dan AH telah mencuri enam buah cadangan rel dan satu batang bantalan kayu.

Menurut putusan Pengadilan Subang tersebut, terdakwa kasus pencurian dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Yakni mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.

Baca Juga: Dulu Bersitegang, Ono Surono dan Dedi Mulyadi Kini Saling Video Call

"Dari kejadian ini KAI Daop 3 Cirebon mengalami kerugian yang sangat besar, karena dengan hilangnya cadangan rel KA tersebut, mengakibatkan tidak dapat dilakukannya perbaikan atau penggantian prasarana yang rusak, sehingga bisa membahayakan perjalanan kereta api," kata Arie.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X