KAI Daop 3 Cirebon Ingatkan Masyarakat Soal Bahaya Aksi Vandalisme Pada Perjalanan Kereta Api

photo author
- Senin, 2 Juni 2025 | 21:47 WIB
KAI Daop 3 Cirebon Ingatkan Masyarakat Soal Bahaya Aksi Vandalisme
KAI Daop 3 Cirebon Ingatkan Masyarakat Soal Bahaya Aksi Vandalisme

KLIKAKTUAL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero), Daerah Operasi 3 Cirebon, mengingatkan masyarakat tentang bahayanya melakukan tindakan vandalisme pada perjalanan kereta api.

Yaitu seperti pelemparan batu pada rangkaian kereta api yang sedang melintas, tindakan corat coret yang dapat merusak sarana dan prasarana perkeretaapian, serta menaruh barang atau benda di jalur rel yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. 

Tindakan vandalisme ini melanggar hukum dan dapat diancam pidana, karena berpotensi melukai penumpang atau petugas di dalam rangkaian KA, serta membahayakan perjalanan KA karena dapat mengakibatkan kecelakaan kereta api. 

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin menyampaikan, hingga saat ini masih saja terjadi tindakan vandalisme pada kereta api. 

Selama periode Januari sampai dengan Mei 2025, telah terjadi empat kali kasus pelemparan batu, dan dua kali tindakan sabotase dengan menaruh benda di atas rel KA di wilayah Daop 3 Cirebon. 

Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan sarana kereta mengalami kerusakan seperti pintu dan kaca jendela kereta api retak bahkan hingga pecah.

Namun beruntungnya tidak ada korban yang terluka. Sedangkan untuk tindakan sabotase dengan menaruh benda seperti batu, kayu atau benda lainnya di rel KA juga sangat membahayakan keselamatan perjalanan KA.

"KAI sangat mengecam tindakan vandalisme terhadap kereta api, karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI," ujar Muhibbuddin, pada hari Senin, 2 Juni 2025.

"Kami akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api," sambungnya.

Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api, telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII, mengenai kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, pasal 194 ayat 1.

Dimana tertulis bahwa, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan korban meninggal dunia, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan lainnya juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian. 

KAI mengajak masyarakat untuk mengingatkan orang yang akan melakukan tindakan vandalisme terhadap KA agar tidak melakukannya, apapun alasannya.

Sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mike Dwi Setiawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X