KLIKAKTUAL.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Cirebon tahun 2025, telah merilis jumlah penduduk miskin di Kabupaten Cirebon pada tahun 2024.
Dimana jumlah penduduk miskin di Kabupaten Cirebon, mencapai sekitar 245,90 ribu orang atau 11,00 persen dari total jumlah penduduk.
Jumlah penduduk miskin di Kabupaten Cirebon tersebut turun, dibandingkan pada tahun sebelumnya, yang mencapai 249,18 ribu orang atau 11,20 persen dari total penduduk.
Penduduk miskin adalah mereka yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.
Namun pada tahun 2024, garis kemiskinan di Kabupaten Cirebon malah mencapai Rp475.046, naik dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp451.853.
Garis kemiskinan adalah batas minimum pengeluaran yang dibutuhkan seseorang untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan, sandang, pendidikan, kesehatan dan perumahan.
Sehingga, kenaikan garis kemiskinan menunjukkan bahwa, jumlah penduduk miskin dan garis kemiskinan di Kabupaten Cirebon tak sebanding.
Sebab, standar kebutuhan hidup minimum masyarakat di Kabupaten Cirebon mengalami peningkatan.
Namun, naiknya garis kemiskinan tidak serta merta dibarengi dengan penurunan jumlah penduduk miskin.
Dalam laporan tahunan BPS juga dijelaskan bahwa, untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
Kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan non-makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.***