Jakarta, Klikaktual.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran nomor 51/PA.03/DISDIK tentang penerapan jam malam bagi para peserta didik (Siswa).
Surat edaran tersebut, menetapkan soal pembatasan aktivitas peserta didik di luar rumah, mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
Dalam surat edaran Gubernur Jawa Barat itu juga terdapat sejumlah pengecualian, diantaranya adalah.
- Mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan.
Baca Juga: Ini Rata-rata Pengeleluaran Warga Kabupaten Cirebon dalam 1 Bulan
- Mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua.
- Berada di luar rumah bersama orang tua/wali.
- Dalam kondisi darurat atau bencana.
- Dalam kondisi lain yang diketahui oleh orang tua/wali.
Baca Juga: Menpora Harap Seleknas Kembalikan Kiprah Tenis Meja di Regional dan Dunia
"Kebijakan ini dilandasi oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tujuannya adalah menciptakan generasi muda yang unggul dan berkarakter di Jawa Barat," bunyi surat tersebut, dikutip pada hari Selasa, 27 Mei 2025.
Di dalam surat edaran itu juga dijelaskan peserta didik yang dimaksud mencakup anak-anak yang menempuh pendidikan pada jenjang dasar, menengah, dan pendidikan khusus.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, Gubernur Jawa Barat meminta seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan bersama.
Bupati dan Wali Kota diminta mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan ini melalui kecamatan, kelurahan, desa, serta satuan pendidikan dasar dan masyarakat.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat ditugaskan untuk mengoordinasikan satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus.