Catat! Ini Nomor WA Aduan Atau Call Center untuk Laporkan Aksi Premanisme

photo author
- Senin, 19 Mei 2025 | 11:15 WIB
Ilustrasi call center
Ilustrasi call center


Jakarta, Klikaktual.com - Divisi Humas Polri, mengajak masyarakat untuk mengadukan aksi premanisme yang meresahkan ke hotline Polri 110.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, jajaran kepolisian yang terdekat, akan langsung menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Selain itu, pihak Polri juga memastikan identitas pelapor akan dijaga dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga: 77 Siswa Madrasah Aliyah Nurul Huda Sidoarjo Ikuti Imtihan

"Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat, atau melalui Call Center 110 secara gratis atau WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678. Semua nomor pengaduan akan siap melayani 24 jam," ungkap Kadiv Humas Polri, pada hari Sabtu, 17 Mei 2025.

Ia menjelaskan aksi premanisme adalah tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.

Maka Irjen Pol Sandi memastikan Polri akan melindungi masyarakat dari aksi premanisme.

Baca Juga: Pengurus BUMDes Trosobo Sejahtera Halal Bihalal dan Gelar Musyawarah Kerja

"Sinergisitas dengan lintas sektoral terus dilakukan demi memperkuat dan memasifkan penindakan aksi premanisme," jelas Irjen Pol.

Mulai dari TNI hingga unsur pemerintah daerah, dilibatkan dalam setiap operasi penindakan aksi premanisme di seluruh wilayah.

“Hal ini guna menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah dan menjamin investasi aman di Indonesia," ungkap Irjen Pol Sandi.

Baca Juga: Siap-Siap Tisu! Ini 5 Film Korea dengan Akhir Paling Menyayat Hati

Pihak Polri pun akan menuntaskan kasus tersebut dengan tegas demi lingkungan nyaman dan sejuk.

“Komitmen bapak Kapolri bahwa Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang tempat bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia," tegas Irjen Pol.Sandi.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X