Perbedaan Antara Koperasi Merah Putih Dan BUMDES, Apa Saja?

photo author
- Minggu, 11 Mei 2025 | 15:15 WIB
Ilustrasi Koperasi Merah Putih. (Instagram/@cahyaprihatini)
Ilustrasi Koperasi Merah Putih. (Instagram/@cahyaprihatini)



Jakarta, Klikaktual.com - Belakangan ini, masih ada yang bingung apa perbedaan Koperasi Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).

Koperasi Merah Putih ini, justru dapat mendorong kemandirian usaha serta kesejahteraan bersama, dengan semangat gotong royong dan pemberdayaan ekonomi.

Keberadaan Koperasi Merah Putih ini tidak akan menghilangkan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).

Baca Juga: Jadi Paus Pertama dari Amerika Serikat, Simak Profil Paus Leo XIV

Dengan adanya keberadaan Koperasi Merah Putih di setiap Desa atau Kelurahan, justru akan memperkuat BUMDES.

Agar tidak bingung apa perbedaan antara Koperasi Merah Putin dan BUMDES, mari simak beberapa ulasannya dibawah ini.

Koperasi Merah Putih ini akan berfokus pada prinsip keanggotaan dan keuntungan bersama.

Baca Juga: 5 Syarat Menjadi Pengawas Koperasi Desa Merah Putih, Kamu Tertarik?

Sementara itu, BUMDES ini lebih berorientasi pada pengelolaan aset desa untuk kepentingan masyarakat luas.

Berikut ini beberapa perbedaan Koperasi Merah Putih dan BUMDES, yang harus kalian ketahui.

1. Dasar Hukum

Dari sisi dasar hukum, Koperasi Merah Putih berlandaskan Surat Edaran Menteri Koperasi No.1 Tahun 2015 serta Instruksi Presiden No.9 Tahun 2025.

Sementara BUMDES diatur dalam Pasal 117 Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: The Haunted Palace Kembali Raih Rating Terbaik, Crushology 101 Raih Kenaikan Rating

2. Bentuk Usaha

Dalam bentuk usaha, Kopdes Merah Putih beroperasi sebagai koperasi dengan prinsip keanggotaan.

Sedangkan BUMDES merupakan badan usaha yang dimiliki dan dikelola langsung oleh desa.

3. Modal

Koperasi Merah Putih memperoleh pendanaan dari dana desa, APBN, APBD, serta pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Di lain sisi, BUMDES mendapatkan bantuan dari pemerintah desa, kabupaten, provinsi, serta penyertaan modal dari pihak lain.

4. Pengelola

Dalam hal pengelolaan, Kopdes Merah Putih dipimpin oleh pengurus koperasi yang dipilih secara demokratis.

Sementara BUMDES dikelola oleh seorang direktur yang ditunjuk oleh desa.

5. Contoh Usaha

Perbedaan lain terlihat dari jenis usaha yang dijalankan. Koperasi Merah Putih umumnya bergerak dalam layanan seperti gerai sembako, simpan pinjam, klinik desa, serta penyediaan gudang atau penyimpanan.

Sebaliknya, BUMDES ebih sering mengelola usaha wisata desa, layanan air bersih, dan perdagangan yang berhubungan dengan potensi lokal.

6. Tujuan Utama

Tujuan pendirian masing-masing juga berbeda. Kopdes Merah Putih bertujuan untuk memberdayakan masyarakat demi kemandirian ekonomi desa.

Sementara BUMDES berfokus pada peningkatan pendapatan asli desa serta optimalisasi potensi desa untuk kesejahteraan warga.

7. Wewenang

Terkait wewenang, aturan bagi Koperasi Merah Putih masih dalam tahap penyusunan.

BUMDES memiliki kewenangan penuh dalam memimpin unit usaha serta mengelola kegiatan ekonomi desa.

8. Modal Awal

Koperasi Merah Putih memiliki modal awal dengan total keseluruhan mencapai Rp400 triliun (setiap koperasi Rp5 miliar).

BUMDES sangat bervariasi di setiap daerah. Batas minimal yang ditentukan sebesar Rp.20 juta.

9. Jumlah Unit

Koperasi Merah Putih ditargetkan dapat berdiri sebanyak 80.000 unit di seluruh Indonesia.

Sementara BUMDES yang telah terdata secara nasional mencapai 64.283 unit.

Itulah perbedaan antara Koperasi Merah Putin dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X