5 Syarat Menjadi Pengawas Koperasi Desa Merah Putih, Kamu Tertarik?

photo author
- Minggu, 11 Mei 2025 | 13:20 WIB
Ilustrasi AI gambar Koperasi Merah Putih (chatGPT)
Ilustrasi AI gambar Koperasi Merah Putih (chatGPT)


Jakarta, Klikaktual.com - Bagi kalian yang berminat mendaftar menjadi pengawas koperasi merah putih, ada beberapa syarat yang harus diketahui.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop) telah resmi menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, soal pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.

Pembentukan koperasi merah putih, adalah
upaya strategis pemerintah, dalam mewujudkan perekonomian nasional, yang inklusif dan berkeadilan berbasis kekeluargaan.

Baca Juga: Ada Koperasi Desa Merah Putih, Wakil Bupati Cirebon : Insya Allah 412 Desa Siap

Pihak pemerintah akan membuat 80 ribu Koperasi Merah Putih, yang ditujukan untuk memperkuat ekonomi lokal, memberdayakan masyarakat desa.

Serta juga mendukung pelaksanaan Asta Cita melalui pengembangan koperasi sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan.

Nah, salah satu aspek penting dalam pelaksanaan pembentukan Koperasi Merah Putih adalahs oal persyaratan bagi para pengawas koperasi.

Baca Juga: Menpora Pastikan Seleknas Cabor Tenis Meja, Sepak Takraw, dan Tinju Dilakukan Terbuka

Berikut ini syarat menjadi pengawas Koperasi Merah Putih, yang harus kalian ketahui.

1. Memiliki pengetahuan dan keterampilan kerja yang memadai, bersikap jujur, serta menunjukkan dedikasi terhadap koperasi.

2. Tidak pernah menjabat sebagai pengawas atau pengurus koperasi, atau komisaris maupun direksi perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan kebangkrutan.

Baca Juga: Healing Alami di Curug Jambe Anom, Oase Alam Asri di Tengah Rimbunnya Pangandaran

3. Tidak pernah dijatuhi hukuman atas tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, atau sektor keuangan lainnya dalam kurun waktu lima tahun sebelum pengangkatan.

4. Jabatan Ketua Pengawas dijalankan oleh Kepala Desa atau Lurah secara ex-officio.

5. Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat pertama dengan pengawas maupun pengurus lainnya.

Sebagai catatan, selain persyaratan individu, jumlah pengawas dalam setiap Koperasi Merah Putih wajib ganjil dan paling sedikit terdiri dari tiga orang, yakni satu Ketua Pengawas dan dua anggota.

Itulah syarat menjadi pengawas Koperasi Merah Putih, yang harus kalian ketahui.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X