Jakarta, Klikaktual.com - Lebih dari sepuluh ribu botol minuman keras (miras) hasil operasi rutin dimusnahkan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon.
Pemusnahan ini digelar usai konferensi pers yang berlangsung di Mapolresta Cirebon dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, 9 Mei 2025.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Sumarni menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon dalam menjaga kondusivitas wilayah.
Baca Juga: Angka Pengangguran Tertinggi di Kabupaten Cirebon Lulusan SMK
"Total miras pabrikan yang kami musnahkan hari ini sebanyak 4.974 botol dengan nilai taksiran mencapai Rp258.440.000," ujar Kapolresta, dalam keterangan resminya, dikutip pada hari Jum'at, 9 Mei 2025.
Selain itu, terdapat pula 4.310 botol miras tradisional jenis ciu senilai Rp86.200.000, serta 1.342 liter tuak senilai Rp6.710.000 yang ikut dimusnahkan.
Barang bukti tersebut, adalah hasil dari operasi rutin malam hari yang dilakukan oleh jajaran Satres Narkoba dan fungsi lainnya di lingkungan Polresta Cirebon sepanjang Mei 2025.
Baca Juga: Kasus Perceraian di Kabupaten Cirebon Naik, Kecamatan Susukan Paling Banyak
Selain memusnahkan miras, pihak kepolisian juga memaparkan keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kombes Pol Sumarni menegaskan, konsumsi miras tidak hanya merusak kesehatan, namun juga kerap menjadi pemicu berbagai tindakan kriminal di masyarakat.
Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan dan menjauhi penyalahgunaan barang terlarang.
"Mari kita bersama-sama ciptakan Kabupaten Cirebon yang aman, kondusif, dan ramah bagi investor. Jangan ragu melaporkan tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 atau WhatsApp pengaduan di nomor 08112497497," tegasnya.