Desa Telagasari, Kecamatan Leles dan Desa Gabuswetan Kecamatan Kadokangabus, Kabupaten Indramayu, dengan nilai estimasi aset sebesar Rp 3.049.808.000.
KAI berharap, kolaborasi, sinergi, dan harmonisasi yang sudah terjalin dengan baik antara KAI dan ATR/BPN dapat terus ditingkatkan untuk membangun transportasi berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia.
Selain pensertifikatan, KAI juga melakukan penjagaan aset. Penjagaan tersebut meliputi pendataan atau mapping aset, pemasangan patok tanda batas, pemasangan plang penanda aset, pemagaran (pasca penertiban), penertiban, dan penyelamatan aset melalui jalur hukum atau litigasi.
"KAI akan terus melakukan upaya proaktif untuk sertifikasi seluruh asetnya. Dengan demikian, akan ada kepastian hukum atas kepemilikan tanah, yang akan membantu membangun tata kelola pertanahan yang baik dan mendukung upaya transformasi agraria yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN," ucap Mohamad Arie Fathurrochman.
Mohamad Arie Fathurrochman berharap, melalui penSertifikat an ini, dapat membantu dalam menyelesaikan permasalahan aset, dan meningkatkan penjagaan aset milik KAI di wilayah kerja Daop 3 Cirebon," tutup Arie.***