Bagi pengendara yang melintas di perlintasan sebidang yang dijaga, diwajibkan berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain.
Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
KAI berharap melalui kampanye ini, kesadaran masyarakat untuk berhenti serta melihat ke kiri dan kanan sebelum melintasi perlintasan sebidang semakin meningkat.***