Jakarta, Klikaktual.com - Presiden Prabowo Subianto mendorong percepatan pembuatan 80 koperasi desa atau koperasi merah putih.
Prabowo bahkan telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025.
Dalam inpres tersebutPresiden Prabowo Subianto menegaskan, perlu adanya langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.
Hal ini guna untuk melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.
Baca Juga: Terbitkan Inpres, Prabowo Ingin Bentuk 80 Ribu Koperasi Desa
Apa Itu Koperasi Merah Putih?
Dalam poin pembukaan Inpres disebutkan Koperasi Merah Putih adalah upaya memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045.
Koperasi Merah Putih ini dirancang menjadi pusat aktivitas ekonomi dan sosial bagi warga desa.
Sementara itu, layanan yang disediakan di koperasi merah putih ini mencakup sembako dengan harga terjangkau, fasilitas simpan pinjam, klinik dan apotek desa, penyimpanan hasil pertanian dan perikanan dalam cold storage hingga sistem distribusi logistik.
Baca Juga: Wali Kota Cirebon Lantik 668 CPNS dan PPPK
Dari Mana Dananya?
Berdasarkan keterangan yang dikutip dari laman setneg.go.id, dana untuk koperasi merah putih ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kemudian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lalu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana Konsep Koperasi Merah Putih?
Koperasi Merah Putih dirancang untuk memenuhi berbagai kebutuhan warga desa.