Pesan PT KAI Untuk Para Pemudik : Hati-Hati Saat Melewati Perlintasan Sebidang Kereta Api

photo author
- Jumat, 28 Maret 2025 | 22:47 WIB
Pesan PT KAI Untuk Para Pemudik
Pesan PT KAI Untuk Para Pemudik

Ia juga menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemudik kendaraan bermotor wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Pemudik dengan kendaraan bermotor wajib menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau ada isyarat lain.

Meskipun terdapat palang pintu di perlintasan, pemudik kendaraan bermotor tetap bertanggung jawab menjaga keselamatan dirinya dengan waspada memastikan kanan dan kiri sudah aman baru melintasi perlintasan sebidang.

Penjaga pintu perlintasan berfungsi untuk memastikan perjalanan kereta api tidak ditabrak kendaraan bukan sebaliknya.

KAI berkoordinasi dengan stakeholders untuk upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui penutupan perlintasan sebidang liar, pemasangan rambu-rambu tambahan, serta sosialisasi keselamatan kepada masyarakat khususnya bagi pemudik kendaraan bermotor.

KAI juga bekerjasama dengan pihak Kepolisian, untuk turut berperan aktif dalam mengamankan dan melakukan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran di perlintasan sebidang kereta api.

"Semoga dengan kerjasama seluruh stakeholder terkait, keselamatan di perlintasan sebidang menjadikan momen mudik pada angkutan lebaran 2025 tenang dan menyenangkan sehingga perjalanan kereta api dapat berjalan lancar, aman, terkendali, serta dilindungi dan diridhoi Allah SWT,” tutup Muhibbuddin.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mike Dwi Setiawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X