SURABAYA, Klikaktual.com - Mahasiswa Magister Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) melakukan pendalaman materi Hak Asasi Manusia (HAM). Kali ini, dibalut apik melalui kegiatan Outdoor Study.
Ya, mereka terjun langsung ke lapangan menuju sebuah yayasan pendidikan dan keagamaan di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (20/2/2025). Yayasan itu bernama Yayasan Penabur Benih Kasih Indonesia.
Di sana, rombongan gabungan mahasiswa angkatan 23 dan 24, berangkat dari Surabaya ke Kediri. Dr Agustin Widjiastuti SH MHum sebagai dosen pengampu mata kuliah, dan turut memberikan wejangan secara khusus.
Baca Juga: Mahfud MD Angkat Bicara soal Hastag Indonesia Gelap : Oh Tidak, Tidak Seluruhnya Gelap
Melalui kegiatan tersebut diharapkan mampu mensosialisasikan akan pentingnya pengetahuan HAM bagi seluruh warga negara. Khususnya untuk manajemen dan anggota yayasan setempat.
Sehingga, peserta mengetahui hak dan kewajiban sebagai organisasi, maupun individu dalam menjalani berbagai aspek kehidupan, di suatu negara. Acara penyuluhan dipandu dengan moderator mahasiswa S2 yang dapat membuat suasana lebih meriah dan gembira.
Kesempatan itu dimanfaatkan baik oleh rombongan yang telah terbagi dalam beberapa kelompok mahasiswa. Ada empat poin penting yang dewasa ini perlu diketahui oleh masyarakat. Di antaranya, tentang hak perlindungan individu dalam dunia pekerjaan, atau sebagai seorang pekerja. Seperti yang dipresentasikan oleh kelompok 1, tampil sebagai pembuka.
Baca Juga: Imron Rosyadi dan Kepala Daerah Kader PDIP Jabar Tunggu Instruksi Megawati, Tunda Retret Ke Magelang
"Sebagai seorang pekerja, tentunya harus memahami kewajiban dan khususnya hak-nya. Agar, terhindar sengketa antara pekerja dengan perusahaan. Misalnya, terkait PHK sepihak," kata Hubert Putra, anggota kelompok 1, mengawali presntasinya, dalam agenda penyuluhan tersebut.
Lalu, secara bergantian, mereka mengurai berbagai pelanggaran HAM, misalnya, terkait upah, cuti, penerapan jam kerja, hingga tentang kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Yang hingga kini, masih banyak perusahaan yang kurang memenuhi peraturan pemerintah.
Mereka pun, menyampaikan langkah dan strategis, antisipasi, untuk jalan yang ditempuh sebagai pekerja, jika terjadi sengketa HAM. Di antaranya, dengan menempuh jalan mediasi, hingga melakukan proses di persidangan, jika diperlukan.
Baca Juga: Batalyon Infanteri 3 Marinir menggelar Lomba Pentathlon Regu Tangguh
"Oleh itu, perlu kita sebagai warga negara, paham aturan negara terkait hubungan industri. Sehingga, dapat menjadi perlindungan diri, dan sarana antisiapsi terjadinya sengketa HAM," kata Arnold Rezon, selaku anggota, sekaligus Ketua Pelaksana, kegiatan penyuluhan tersebut.
Wawasan pengertian HAM dan contoh pelanggaran HAM lainnya, juga disampaikan tiga kelompok lainnya. Seperti, pemahaman HAM tentang kesetaraan gender (Rusdinah, dkk). perlindungan HAM khususnya anak pada era digital sebagai WNI membahas tentang maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Hari F bersama Angelia dan Margaret. Selanjutnya, tentang perlindungan HAM sebagai warga di usia anak-anak dari manfaat serta bahaya digital (Clarrance, dkk).
Puluhan peserta, tergabung dari anggota yayasan berantusias menyimak dan bertanya terkait topik yang dipresentasikan tersebut. Sesi tanya jawab sangat meriah dan lancar . Mereka bersyukur, dengan adanya sosialisasi tentang HAM. Yang dijadikan dasar pencegahan dan perlindungan diri sebagai warga negara dan individu dalam berbagai aspek kehidupan ke depannya.