Penyebab Kontrak Kerja Pegawai PPPK Dapat Dihentikan dan Tidak Dapat Diperpanjang

photo author
- Selasa, 18 Februari 2025 | 22:56 WIB
Ilustrasi P3K (ist)
Ilustrasi P3K (ist)


Jakarta, Klikaktual.com - Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai PPPK saat ini mendapatkan kedudukan yang setara dengan PNS.

Yang membedakan antara pegawai PPPK dan ASN itu adalah masa kerjanya, yang sudah ditentukan.

Dimana, PNS memiliki masa kerja berlangsung hingga batas usia pensiun, sementara itu PPPK berdasarkan kontrak kerja yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Deretan Negara Di Asean Yang Konsumsi Alkohol Dari Teratas Hingga Terendah, Indonesia Urutan Berapa?

Tetapi khusus untuk pegawai PPPK, terdapat ketentuan yang harus diketahui. Termasuk beberapa hal atau kondisi yang membuat kontrak kerja miliknya dihentikan atau diputus.

Bahkan, tidak dapat lagi untuk dilanjutkan atau diperpanjang oleh pemerintah.

Diantara kondisi tersebut termuat di dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, yaitu sebagai berikut.

- Meninggal dunia.

- Terdampak perampingan organisasi.

Baca Juga: Baru Dirilis, Lagu Earthquake Milik Jisoo BLACKPINK jadi Trending di YouTube

- Tidak berkinerja.

- Tidak cakap jasmani dan rohani, sehingga tidak dapat lagi bekerja.

- Melakukan pelanggaran disiplin berat.

- Menjadi anggota atau pengurus partai politik.

- Menyelewengkan Pancasila dan UUD 1945.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X