Berapa Besaran Dana Desa di Tahun 2025?

photo author
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 19:02 WIB
Ilustrasi uang (djkn.kemenkeu.go.id)
Ilustrasi uang (djkn.kemenkeu.go.id)


Jakarta, Klikaktual.com - Sejak lahirnya Undang-undang desa di tahun 2014, pemerintah menggelontarkan dana desa setiap tahunnya.

Dana desa digelontorkan guna keperluan pembanguan desa.

Setiap tahunnya besaran dana desa terus meningkat. Pada awal tahun 2015 total anggarannya baru sebesar Rp20,7 Triliun.

Baca Juga: Gak Kalah Indah dengan Bali, Ini 4 Wisata Pantai Andalan di Banyuwangi

Pada tahun 2015, rata-rata desa mendapat anggaran dana sebesar Rp280 juta.

Berikutnya pada tahun 2016, melonjak menjadi Rp49,98 Triliun, lalu di tahun 2017 dan 2018 anggaran dana desa menjadi sebesar Rp60 Triliun.

Kemudian di tahun 2019 besaran dana desa meningkat menjadi Rp70 Triliun, tahun 2020 menjadi Rp71 Triliun.

Baca Juga: PT KAI Indonesia Berlakukan Gapeka Terbaru 2025, Berlaku Mulai Bulan Ini

Besaran dana desa tertinggi yang digelontorkan pemerintah adalah pada tahun 2021, sebesar Rp72 Triliun.

Namun pada tahun 2022, anggaran dana desa sempat turun menjadi Rp68 Triliun, tetapi kembali naik menjadi Rp70 Triliun pada tahun 2023.

Pada tahun 2024, total dana desa yang digelontorkan pemerintah sebesar Rp71 Triliun.

Pada tahun 2025, total besaran anggaran desa yang digelontorkan yang telah ditetapkan pemerintah sebesar 71 Triliun.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X