JAKARTA, Klikaktual.com - Kisruhnya soal pemagaran laut di Tangerang Banten, hingga kini mengundang respons dari politisi.
Pemagaran laut di Tangerang Banten, menurut Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo merupakan imbas dari pengesahan Omnibus Law cipta kerja yang dipaksakan.
"Kasus pengkaplingan laut adalah imbas pengesahan Omnibus Law cipta kerja yang dipaksakan, meski banjir kritik dan demostrasi serta korban materi yang tidak sedikit," ucap Eka Widodo, dikutip dari akun Instagram voiceofpkb, pada hari Kamis, 30 Januari 2025.
Baca Juga: Dedi Mulyadi : Tidak Ada Alasan Pihak Sekolah Negeri Atau Swasta Tahan Ijazah Siswa
Ia menambahkan, pemagaran laut sepanjang 30,16 KM di Tangerang itu, tidak lepas dari diberlakukannya Undang-undang cipta kerja Nomor 11 Tahun 2020 atau Omnibus Law.
Serta terbitnya peraturan-peraturan pemerintah turunannya. Salah satunya yaitu terkait Proyek Strategis Nasional (PSN).
Wilayah pagar laut itu ternyata sudah memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM), total ada 254 SHGB dan SHM yang dimiliki dua perusahaan dan satu perseorangan.
Baca Juga: Ini Larangan Untuk Para Perangkat Desa, Kalau Melanggar Bisa Dipenjara
Ia menjelaskan, salah satu ketentuan terkait pengelolaan laut, terdapat dalam pasal 16-18 Undang-undang cipta kerja.
Yang pada pokoknya menyebut bila ada proyek strategis nasional yang belum memiliki ruang, perizinannya dikeluarkan oleh pemerintah pusat (Presiden).
"Artinya, meskipun pemerintah daerah (Gubernur) tidak mengeluarkan izin, proyek tetap bisa jalan," jelasnya.
Ia menilai dari sinilah mulai terjadi kejanggalan.
"Pemagaran laut jelas pelanggaran," tegasnya.***