Jakarta, Klikaktual.com - Menghadapi masa angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT KAI Daop 3 Cirebon tak bosan-bosan terus berupaya meningkatkan keamanan dan keselamatan perjalanan KA.
Salah satunya dengan melakukan sidak pemeriksaan di pos jaga perlintasan sebidang KA yang ada di wilayah Daop 3 Cirebon.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Rokhmad Makin Zainul menuturkan kegiatan sidak berlangsung secara acak dan dimulai pada 23 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 selama posko angkutan Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: 3 Tempat Wisata Alam di Tegal ini, Pas Banget Untuk Liburan Sambil Menikmati Panorama Alam
‘’Kegiatan ini kami laksanakan guna menjamin keselamatan perjalanan kereta api, memeriksa peralatan yang ada dan juga memastikan kesiapsiagaan petugas terutama pada jam rawan ngantuk di malam hari,’’ ujar Rokhmad.
Dalam kegiatan tersebut, KAI juga mengingatkan petugas jaga lintasan (PJL) untuk selalu waspada terutama, bagi mereka yang bertugas di malam hari.
Rokhmad menjelaskan, PJL memiliki peranan yang sangat vital, karena merupakan petugas yang menjaga keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
Baca Juga: 3 Tempat Wisata di Tegal, Harga Tiket Masuk Murah Meriah untuk Liburan Tahun Baru
Baik bagi KA itu sendiri maupun pengguna jalan raya yang lainnya. PJL wajib memastikan perjalanan KA aman, lancar, dan tanpa hambatan.
Untuk itulah, petugas PJL harus memiliki kedisiplinan tinggi, bersiaga dalam segala situasi dan kondisi.
‘’Keselamatan di pelintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, operator, dan pengguna jalan raya memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya,’’ terang Rokhmad.
Baca Juga: Upaya Tak Kenal Lelah BRI Berdayakan Kelompok Usaha Tanah Miring Merauke
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dan rambu lalu lintas yang ada.
Salah satunya, dengan berhenti ketika sinyal palang pintu sudah berbunyi. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas di rel.
Selain itu, KAI juga mengimbau kepada pengguna jalan yang akan melintas di rel KA, khususnya yang tidak berpalang pintu, untuk senantiasa berhenti, menengok kanan-kiri, dan memastikan rel aman sebelum menyeberang.
“Ada maupun tidak ada pintu di pelintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kanan kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tutup Rokhmad.***