Apa Saja Fasilitas yang Didapat Jokowi Usai Tak Lagi Jadi Presiden RI?

photo author
- Senin, 4 November 2024 | 21:41 WIB
Fasilitas Yang Di Dapat Jokowi, Usai Tak Lagi Jadi Presiden RI / Instagram / @jokowi
Fasilitas Yang Di Dapat Jokowi, Usai Tak Lagi Jadi Presiden RI / Instagram / @jokowi

 

KLIKATUAL.COM - Masyarakat Indonesia tentu sudah mengenal nama Joko Widodo (Jokowi).

Ya, Jokowi adalah mantan Presiden Republik Indonesia, yang jabatannya sudah berakhir pada tanggal 20 Oktober 2024 yang lalu.

Jokowi, menjadi Presiden Indonesia dua periode yakni selama 10 tahun, selama menjabat berbagai peningkatan mulai berkembang di Indonesia.

Mulai dari pembangunan jalan tol dan lain sebagainya, yang hingga saat ini dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Indonesia.

Setelah Jokowi tidak lagi menjabat sebagai Presiden, ia tetap akan mendapat beberapa fasilitas ini dari Negara.

Berikut beberapa fasilitas yang didapat oleh Jokowi usai tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, Jokowi akan mendapatkan gaji pokok usai dirinya tidak lagi menjabat sebagai presiden.

Gaji pokok yang didapatkan oleh Jokowi adalah sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir Presiden.

Kemudian, mantan Presiden juga berhak mendapatkan biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon.

Bahkan, Negara juga menanggung seluruh biaya perawatan kesehatan beserta keluarganya.

Lalu, Jokowi juga akan menerima rumah setelah tidak lagi menjabat sebagai Presiden, sesuai dengan aturan pasal 8 UU nomor 7 tahun 1978.

Selain itu, Jokowi juga akan mendapat kendaraan beserta supirnya untuk kegiatan sehari-hari.

Selanjutnya yaitu, Negara juga menanggung seluruh biaya pemakaman apabila yang meninggal adalah istri atau suami Presiden, istri atau suami wakil Presiden.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mike Dwi Setiawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X