Mulai Diuji Coba, BPJS Jadi Syarat Permohonan SIM

photo author
- Sabtu, 2 November 2024 | 14:17 WIB
BPJS menjadi syarat untuk permohonan SIM.
BPJS menjadi syarat untuk permohonan SIM.

SIDOARJO, KLIKAKTUAL.COM - Syarat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif, mulai dilakukan uji coba dalam permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Itulah wujud komitmen dari Kepolisian Republik Indonesia mendukung program JKN. Dengan harapan, penguatan sinergi bersama BPJS Kesehatan. Sejalan, dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No 2 Tahun 2023.

Persyaratan itu berlaku bagi seluruh pemohon SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. "Uji coba ini telah dilakukan secara nasional," kata Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, Jumat 1 November 2024. Di mana, pelaksanaan uji coba sebelumnya, telah dilaksanakan mulai 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024, di tujuh Polda dengan 105 Polres.

Baca Juga: Gelar BDS dan Market Day, Kanwil DJP Jatim II, Kenalkan Layanan Cortex ke Pelaku UMKM Sidoarjo

Ketentuan tersebut, sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh penduduk mendapat perlindungan jaminan kesehatan: mempermudah akses layanan kesehatan, termasuk biaya-biaya layanan sudah dijamin BPJS Kesehatan.

Menurut David, pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, peserta tetap dapat mengajukan permohonan SIM dan secara bersamaan didorong untuk mendaftar kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.

Baca Juga: Jambore Nasional Tim Elang Relawan BRI, Perkuat Kapasitas dan Ketangguhan dalam Menghadapi Bencana

Kemudian, bagi pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan, mereka dapat melunasi tunggakan iurannya atau bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.

"Status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal yang diberikan BPJS Kesehatan, seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat," imbuh David.

Ia menekankan, BPJS Kesehatan akan senantiasa menguatkan koordinasi dengan Kemenko PMK, Kepolisian Republik Indonesia dan kementerian lembaga lainnya, melakukan evaluasi serta penyempurnaan secara berkala.

Baca Juga: 3 Tempat Wisata di Indramayu Ini, Bisa Kalian Kunjungi dengan Gratis

Menurutnya, ketentuan yang diimplementasikan itu menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan. "Ke depan, kami berencana akan melakukan integrasi sistem Aplikasi permohonan SIM milik POLRI dengan aplikasi yang dimiliki BPJS Kesehatan. Agar memudahkan petugas mengetahui secara cepat status kepesertaan JKN pemohon SIM," katanya.

Diketahui, selama masa uji coba, BPJS Kesehatan akan melakukan pendampingan secara berkala, hingga Desember 2024.

"Termasuk di Sidoarjo, kami akan membeirkan pendampingan di loket layanan Satpas Polresta Sidoarjo," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Munaqib.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X