CIREBON, KLIKAKTUAL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 3 Cirebon, pada hari Rabu, 30 Oktober 2024, melakukan penutupan pelintasan Liar Km 184+1/2 yang terletak antara Stasiun Kertasemaya-Jatibarang, Desa Sukalila Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul mengatakan penutupan JPL Liar tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang jalur KA.
Mengacu kepada Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa perpotongan antara jalur kereta dan jalan dibuat tidak sebidang.
Baca Juga: Kota Cirebon Raih Penghargaan Kematangan UKPBJ Proaktif Level 3 dari LKPP RI
KAI Daop 3 Cirebon mendukung proses penutupan perlintasan liar yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan secara serentak di wilayah Daop 1 sampai dengan Daop 9 dan Divre I sampai Divre IV pada hari ini Rabu 30 Oktober 2024 .
"Terkait pembangunan flyover maupun underpass agar perlintasan tidak sebidang menjadi kewenangan Pemerintah, Kemenhub, dan Kementerian PUPR," jelasnya.
Sepanjang Januari-Oktober 2024, total pintu perlintasan di wilayah Daop 3 Cirebon yang telah ditutup sebanyak 19 Titik .
Dalam melakukan penutupan perlintasan ini, PT KAI Daop 3 Cirebon bekerjasama dengan beberapa pihak terkait.
Mulai Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemerintah Daerah, dan instansi kewilayahan serta beberapa pihak lainnya.
Baca Juga: 3 Tempat Wisata Alam di Majalengka, Seru dan Asyik Untuk Dikunjungi
Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan sosialisasi bersama dengan unsur kewilayahan kepada warga di sekitar lokasi baik secara langsung maupun melalui pemasangan spanduk pemberitahuan.
Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat demi keselamatan bersama.
Rokhmad menjelaskan, guna mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. Adapun penutupan tersebut dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.