“Penertiban ini sebenarnya kewenangan parpol untuk melakukan pembersihan,” kata Sadaruddin.
Kegiatan tersebut juga dihadiri berbagai pihak, seperti perwakilan parpol, pihak kepolisian, TNI, Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dan lainnya.
“Penertiban ini sebenarnya kewenangan parpol untuk melakukan pembersihan,” kata Sadaruddin.
Kegiatan tersebut juga dihadiri berbagai pihak, seperti perwakilan parpol, pihak kepolisian, TNI, Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dan lainnya.