6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Diundang Bareskrim Polri dan Dihadirkan Pada Gelar Perkara Ulang

photo author
- Rabu, 24 Juli 2024 | 15:22 WIB
Dedy Mulyadi Temani Jutek Bongso , Kuasa Hukum Terpidana  Kasus Vina Cirebon  (Fernando)
Dedy Mulyadi Temani Jutek Bongso , Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon (Fernando)

JAKARTA, Klikaktual.com - Enam terpidana kasus Vina dan Eky Cirebon pada tahun 2016 telah ditetapkan, Bareskrim Polri mengundang enam terpidana tersebut pada tanggal 23 Juli 2024. Mereka akan dipertemukan pada gelar perkara ulang.

Hadirnya enam terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon di Bareskrim ini, dibenarkan oleh kuasa hukum mereka yaitu Roelly Panggabean.

Roelly menyampaikan bahwa enam terpidana tersebut akan dihadirkan pada gelar perkara ulang. Eka Sandi, Jaya, Supriyanto, Rivaldi Aditya Wardana, Hadi Saputra, dan Eko Ramdhani adalah enam terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Juga: Ayah Seo Ji Hwan Berusaha Pisahkan Eun Ha dan Ji Hwan, My Sweet Mobster Episode 13 Tayang Malam Ini

“Pihak Bareskrim sudah mengundang kami untuk gelar perkara di Mabes Polri,” ucap Roelly Panggabean kepada media di Jakarta. Senin, (23/07/2024).

Roelly juga mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini belum mengajukan permohonan untuk peninjauan kembali atau PK bagi keenam terpidana kasus Vina Cirebon.

Aep dan Dede sebelumnya merupakan salah satu  dari tujuh kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada tahun 2016, yang dilaporkan dengan tuduhan memberikan kesaksian palsu. Laporan ini tercatat di Bareskrim dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 10 Juli 2024. Dan yang melaporkannya adalah Roelly Panggabean.

Kuasa Hukum tujuh terpidana kasus Vina Cirebon Jutek Bongso, menyampaikan bahwa Aep dan Dede dilaporkan dengan tuduhan tindak pidana dengan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah.

Baca Juga: Serendipity’s Embrace Alami Penurunan Rating Untuk Penayangan Episode Kedua

Jutek Bongso mengatakan bahwa keterangan Aep dan Dede itulah yang membuat hakim memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap kliennya itu.

“Terkait laporan kepada Aep dan Dede yakni atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Polres Cirebon pada tahun dua ribu enam belas yang lalu,” ucap Jutek Bongso saat di Bareskrim Polri.

Bongso mengatakan, adanya pelaporan tersebut dikarenakan kliennya merasa dirugikan atas pernyataan dari mereka (Aep dan Dede) hingga akhirnya membuat mereka mendekam di penjara seumur hidup.

Selain Aep dan Dede yang dilaporkan, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon juga melaporkan Iptu Rudiana. Hal ini juga dibenarkan oleh Roelly Panggabean, laporan yang terkait dengan dugaan tindak pidana penganiayaan.

Baca Juga: Tayang Malam Ini! My Sweet Mobster Episode 13: Ketenangan Hidup Seo Ji Hwan Kembali Diusik Sang Ayah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X