CIREBON, KLIKAKTUAL.COM - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu, resmi menetapkan tersangka berinisial C yang merupakan mantan Kepala Dinas di Indramayu dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan prasarana tebing air terjun buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu Tahap V tahun 2019 yang lalu.
Proyek pembuatan prasarana tebing air terjun buatan tersebut, berada di Kawasan Waduk Bojong Sari, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.
Sebelumnya C sejak tahun 2023, statusnya sebagai saksi, dan kemudian naik status terhitung sejak Kamis 4 Juli 2024 statusnya menjadi tersangka.
Baca Juga: LKPP Raih Opini WTP, Pj Wali Kota Cirebon Hadiri Penyerahan LHP BPK RI ke Presiden Jokowi
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, menemukan dua alat bukti yang cukup.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Arie Prasetyo, menyampaikan bahwa tersangka C telah ditahan, dan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2B Indramayu.
Menurutnya, berdasarkan hasil audit Inspektorat, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.189.871.205.
"Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” ujar Arie pada hari Senin, 8 Juli 2024.
Tersangka C pada saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.
Baca Juga: Peringati Hari Jadi Ke-597 Tahun, Pemda Kota Cirebon Luncurkan Kamus Bahasa Cirebon
Arie juga mengindikasikan kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.
“Penyidik terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Reza Pahlevi, menjelaskan saat pelaksanaan proyek terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian daerah dalam kasus ini.
“Dalam pelaksanaan proyek tersebut, terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian daerah. Saat ini, kami sudah memiliki alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi,” ungkap Reza.