Baca Juga: Dare To Love Me Episode 13 Rilis Malam Ini di KBS dan Netflix, Simak Spoiler dan Jam Tayangnya
1. Pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA); Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun.
2. Bagi Calon Peserta Didik yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, berlaku ketentuan:
- Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal saat kelas 9 (sembilan).
- Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah.
- Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal jika orang tua telah meninggal dunia.
- Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang, jika orang tua telah bercerai.
- Wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima Calon Peserta Didik untuk berdomisili dan tercantum dalam Kartu Keluarganya. Serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua.
- Ketentuan tersebut hanya diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik lulusan tahun 2024, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan Calon Peserta Didik yang berasal dari SMP/MTs. berasrama (boarding school).
Baca Juga: 3 Inspirasi Kegiatan Seru dan Edukatif Isi Liburan Sekolah di Rumah
Link dan Cara mendaftar PPDB SMA dan SMK Jabar 2024 Tahap 2
1. Buka halaman website Siap PPDB Online Provinsi Jawa Barat di link: https://ppdb.jabarprov.go.id/
2. Pilih salah satu jalur pendaftaran
3. Klik menu Alur PPDB