JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Para tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil di Desa Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, kini berhasil ditangkap polisi.
Para tersangka pengeroyokan bos rental mobil itu berinisial EN (51), BC (30) dan AG (35). Dimana para tersangka ini memiliki perannya masing-masing.
Ketiga peran para tersangka ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jateng.
Baca Juga: Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Desa Sukolilo Jadi Sorotan, Warganet Singgung Kinerja Polisi
Dimana Kombes Satake Bayu mengatakan bahwa ketiga tersangka ini memiliki perannya masing-masing.
Pada saat pengeroyokan, pelaku inisial EN memiliki peran mengejar dan menghadang kendaraan korban.
Lalu Tersangka BC memiliki peran yang sama seperti EN dan juga ikut memukul korban.
Sementara itu, untuk aksi penganiayaan paling sadis dilakukan oleh tersangka AG.
AG dengan tega melindas tubuh korban dengan kendaraan roda dua paka bagian tangan, dada hingga memukul korban.
"Perannya adalah yang bersangkutan melindas korban dengan roda dua mengenai lengan tangan, dada, sampai dengan kiri, kemudian juga memukul korban,” kata Kombes Satake Bayu.
Baca Juga: Desa Ini Dikenal Sebagai Komplotan Maling Mobil Rental, Polisi Pun Tak Berani Turun Tangan
Karena perbuatan penganiayaan ini, ketiga para tersangka ini akan dijerat pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.
Di mana para tersangka akan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kendati demikian, menurut Kombes Satake Bayu, tersangka pengeroyokan bisa saja bertambah,