Baca Juga: Diskominfo Kabupaten Cirebon, Gelar Pelatihan Mengelola Data Perangkat Daerah 2024
“Progres pendampingan dan penanganan masih berjalan. Bekerja sama dengan stakeholder yang ada. Namun yang utama adalah pendampingan. Karena dampak psikologis bagi korban bisa menjadikan dia trauma,” paparnya.
Pihaknya mencontohkan salah satu kasus yang sudah dilakukan pendampingan. Seorang guru SD belum menikah melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya. Muridnya mau diajak dan meminta mainan stiker jerawat.
“Sangat tidak masuk akal, tetapi apapun alasannya, selama itu di bawah umur, itu pelanggaran. Hal itu terjadi, biasanya kecanduan pornografi. Bisa saja gurunya atau muridnya,” ungkap Budi.
Sebagai informasi, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Cirebon pada 2022 mencapai 63 kasus yang terdiri korban orang dewasa 35 orang dan 28 anak-anak.
Pada 2023 lalu, ada 55 kasus dengan rincian korban 25 orang dewasa dan 30 anak-anak.***