Teka Teki Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Hotman Paris Ragu Saat Polisi Tangkap Pegi Setiawan

photo author
- Kamis, 30 Mei 2024 | 16:52 WIB
Hotman Paris (Instagram @hotmanparisofficial)
Hotman Paris (Instagram @hotmanparisofficial)


JAKARTA, Klikaktual.com - Teka-teki tentang kasus pembunuhan Vina di Cirebon hingga saat ini masih belum terungkap.

Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka memicu perdebatan. Tidak sedikit yang menyebut jika penangkapan yang dilakukan itu tidak tepat.

Hotman Paris, selaku pengacara kondang yang kini berlaku menjadi kuasa hukum dari pihak keluarga Vina juga mengungkap keraguannya atas sosok Pegi Setiawan sebagai pelaku yang asli, yang kini telah diamankan oleh pihak penyidik Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Preview dan Jadwal Tayang Frankly Speaking Episode 10: Hubungan Ki Baek dan Woo Joo Terungkap

Pengacara kondang itu menuturkan Pegi Setiawan belum bisa ditangkap karena bukti yang dikantongi penyidik belum cukup.

"Buktinya tidak cukup, memang belum waktunya ditahan, apalagi 5 dari pelaku yang ditahan menyebut bukan dia pelakunya," kata Hotman, dikutip dari Channel YouTube KompasTV pada hari Kamis, 30 Mei 2024.

Baca Juga: Daftar Pemain High School Return of A Gangster, Drama Korea Terbaru Yoon Chan Young

Ia juga menyebutkan bahwa, pihak Polisi hanya mengandalkan keterangan dari sosok saksi bernama Aep.

"Dan saya belum yakin ada saksi yang melihat dia (Pegi) melakukan itu selain saksi satu orang itu Aep, itu yang mengaku, jadi intinya buktinya masih ragu-ragu," ujarnya.

Setelah tersangka Pegi Setiawan ini ditangkap pihak polisi, sosok Aep diketahui belakangan ini muncul di publik.

Baca Juga: Linda Kesurupan Arwah Vina Kembali, Mel Mel Sebut Itu Hanya Rekayasa Belaka

Sosok Aep bahkan membenarkan dirinya melihat kejadian, ketika para pelaku termasuk pegi mengejar korban Vina dan Eki.

Sementara itu, Reza Indragiri selaku ahli psikolog forensik mencermati fenomena tentang kemunculan Aep belakangan ini.

Baca Juga: Film Kasus Vina Cirebon Tembus 5 Juta Penonton, Nikita Mirzani : Minta Royalti yang Banyak

Ia akan tetap meragukan kesaksian pihak-pihak yang memberi pengakuan, dalam kasus pidana secara umum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X