CIREBON, KLIKAKTUAL.COM - Film Vina Cirebon dengan judul sebelum 7 hari, kini telah dilaporkan oleh pihak Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI).
Diketahui bahwa film Vina Cirebon hingga saat ini masih tayang di layar besar bioskop.
Bahkan film Vina Cirebon karya dari Anggy Umbara tersebut laris manis, hingga mendapat lima juta penonton dalam 20 hari penayangan.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Vina, Mantan Kabareskrim Polri Sindir Kinerja Kapolres Cirebon
Akan tetapi pihak ALMI melaporkan fim Vina Cirebon itu ke Bareskrim Polri, karena khawatir kegaduhan ini memengaruhi proses penyidikan polisi untuk mengusut pembunuhan Vina dan Eky.
"Bisa diklarifikasi agar tidak membuat kegaduhan di publik. Kenapa kami mengatakan ini membuat kegaduhan, karena proses hukum sedang berjalan," kata Zainul Arifin, selaku ketua umum ALMI, dikutip dari Chanel YouTube kompas.com, pada hari Kamis, 30 Mei 2024.
Pihak ALMI berharap film Vina Cirebon yang masih tayang dilayar besar bioskop ini bisa ditarik peredarannya.
Karena, hal ini merujuk pada Undang- Undang tentang Perfilman pasal 31 ayat 1.
Baca Juga: Stadion Gelora Bangkalan Jadi Tuan Rumah Final Liga 1 Indonesia, Cek Jadwal Di SINI!
"Kami beranggap jangan sampai gara-gara film ini, kemudian ada penggiringan opini yang akhirnya bisa mempengaruhi teman-teman penyidik kepolisian, sampai ke majelis hakim ketika memutus perkara ini," tutur Mualim Bahar, selaku Sekjen ALMI.
Undang-undang perfilman di pasal 31 ayat satu dijelaskan bahwa, pemerintah berhak mencabut melarang peredaran film itu jikalau mengandung kegaduhan.
"Kami anggap sudah ada delik pidana di sini, di UU ITE juga terkait dengan pelarangan pemutaran film karena ada kegaduhan itu," ucapnya.
Laporan tersebut pun akhirnya sudah diterima oleh pihak kepolisian, namun pihak ALMI masih harus melengkapi berkas.
Diantaranya adalah, klarifikasi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga sensor film soal kejelasan apakah film itu layak tayang.