Baca Juga: Keren, Tiga Makanan Khas Indonesia Masuk dalam Daftar Salad Terlezat di Dunia
"Itu yang penting, karena jangan sampai azas pada pihak-pihak itu, pihak yang nanti jaksa bertanggung jawabkan kemudian terdakwa atau tersangka yang sekarang nantinya jadi terdakwa itu harus diberikan kesempatan yang sama," sambungnya.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti Pegi yang seharusnya bisa berbicara terlebih ancaman hukuman yang diterima akan cukup berat.
"Tidak boleh ada perlakuan yang menyebabkan orang tidak bebas menyatakan," paparnya.
Karena, ketika diperiksa dalam keadaan sehat rohani, dalam keadaan bebas dan didampingi penasihat hukum. Ini ancamannya berat.
Bahkan Pakar Hukum Pidana melihat bahwa, Pegi bisa batal untuk terkait jeratan hukum jika aturannya tidak dijalankan dengan benar.
"Kalau itu tidak didampingi penasihat hukum selama pemeriksaan, lihat pemeriksaan sekali sekali batal kesananya batal," ungkapnya.
"Itu sudah banyak putusan ketika pemeriksaan tidak didampingi penasihat hukum, tidak ditawarkan apalagi ancamannya. Terlepas dia pelakunya atau tidak, tapi hak tersangka itu wajib didampingi penasihat hukum sejak awal," sambungnya.***