Pendaftar CPNS Instansi Pusat akan ditempatkan di IKN, Ini Benefit yang Didapat

photo author
- Minggu, 26 Mei 2024 | 15:50 WIB
Pendaftar CPNS Instansi Pusat akan ditempatkan di IKN / Instagram / cpnsindonesia.id
Pendaftar CPNS Instansi Pusat akan ditempatkan di IKN / Instagram / cpnsindonesia.id

 

JAKARTA, Klikaktual.com - Untuk kalian yang ingin mendaftar seleksi CPNS di instansi pusat, maka siap-siap akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

IKN ini berlokasi di Kalimantan Timur, yang akan menjadi pemerintahan pusat Negara Indonesia.

Sehingga pada seleksi CPNS 2024 untuk penempatan di IKN diutamakan untuk lulusan Fresh Graguate, yang memikiki talenta digital untuk membangun bangsa dan Negeri menuju era digitalisasi.

Mentri PANRB Azwar Anas juga merinci pemenuhan SDM yang akan ditempatkan di IKN sebanyak 71.643 formasi.

"Jumlah itu terdiri dari 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK,” kata Mentri PANRB Azwar Anas.

Sementara itu, deputi SDM Aparatur yakni Aba Subagja, menyampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian 2024 terkait CPNS 2024.

Baca Juga: Kemenkes Rencanakan Buka Lowongan CPNS 2024 untuk Penempatan di IKN, Simak Formasinya

"Jadi, nanti dalam pengumuman saat penerimaan akan dicantumkan formasi ini adalah penempatan untuk ke IKN," kata Aba Subagja.

Tentunya, CPNS 2024 yang ditempatkan ke IKN, Kalimantan Timur mendapatkan benefit atau keuntungan.

Berikut ini benefit yang akan didapatkan bagi CPNS yang ditempatkan di IKN.

1. Benefit Umum.

- Gaji pokok sebagai PNS .
- Gaji 13 yang diterima setiap tahun.
- Tunjangan untuk istri atau suami dan juga anak.

- Tunjangan hari raya setiap tahun.
- Uang lembur selama masih kerja aktif (jika ada).
- Tunjangan profesi.
- Tunjangan makan siang.
- BPJS kesehatan.
- Tunjangan pensiun.

2. Benefit Khusus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mike Dwi Setiawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X