Polsek Kesambi Cirebon Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor, Ini Kronologinya

photo author
- Rabu, 22 Mei 2024 | 09:26 WIB
Polsek Kesambi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor
Polsek Kesambi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana yang mengatur tindak pidana pencurian.

“Barang siapa mengambil sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," tegas Kapolres Cirebon Kota.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X