Pengedar Obat Keras Terbatas Berhasil Diciduk Polresta Cirebon di Wilayah Susukan

photo author
- Rabu, 22 Mei 2024 | 09:17 WIB
Gambar ilustrasi  (pixabay / contaminazionivisive)
Gambar ilustrasi (pixabay / contaminazionivisive)

CIREBON, KLIKAKTUAL.COM - Jajaran Polresta Cirebon, berhasil mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi pada, hari Sabtu, 18 Mei  2024 sekitar pukul 22.40 WIB.

Pelaku ini berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, pengedar OKT tanpa izin resmi yang berhasil diamankan berinisial FH (21). Pelaku berasal dari Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Bukan Hanya Sedap Dimakan, Ternyata Daun Kelor Dapat Menyembuhkan Beberapa Penyakit, Salah Satunya Penyakit Diabetes dan Kanker

“Kami juga mengamankan barang bukti dari tangan FH berupa 146 butir OKT jenis Tramadol, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 607 ribu, gunting, handphone, dan lainnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, pada hari Selasa, 21 Mei 2024.

FH ditangkap saat tengah mengedarkan OKT tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Sehingga petugas pun langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, FH juga mengakui OKT tersebut miliknya dan biasa mengedarkannya di wilayah Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: 7 Pelaku Judi Togel Ditangkap Polisi di Cirebon, Terancam 10 Tahun Penjara

Selain itu, FH menyebutkan bahwa OKT tersebut didapat seseorang yang berasal dari Indramayu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FH dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kombes Pol Sumarni.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan jika menemukan dan melihat terjadinya tindak kejahatan termasuk peredaran gelap narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” ucap Kombes Pol Sumarni.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X