7 Pelaku Judi Togel Ditangkap Polisi di Cirebon, Terancam 10 Tahun Penjara

photo author
- Rabu, 22 Mei 2024 | 09:02 WIB
Pelaku Judi Togel Ditangkap Polisi di Cirebon.
Pelaku Judi Togel Ditangkap Polisi di Cirebon.

CIREBON, KLIKAKTUAL.COM - Jajaran Polresta Cirebon, berhasil mengungkap kasus judi togel di wilayah hukumnya.

Dari hasil pengungkapan judi togel tersebut, petugas mengamankan tujuh pengepul togel online di wilayah Kecamatan Plumbon, Ciledug, dan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, tujuh pelaku judi togel yang diamankan berinisial WR (64) dan TW (71) yang diamankan di Kecamatan Gegesik, kemudian AW (32), AM (51), ABD (41), serta TR (55) yang diamankan di Kecamatan Plumbon.

Baca Juga: Hadiri HUT ke-78 Kodam III Siliwangi, Pj Bupati Cirebon : TNI Ikut Serta dalam Pembangunan Daerah

“Kami juga mengamankan pengepul togel berinisial RN di wilayah Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon," kata kombes Pol Sumarni, pada hari Selasa, 21 Mei  2024.

Sementara itu, enam tersangka lainnya berperan sebagai pengepul maupun pemasang judi togel.

Penangkapan keduanya berawal dari informasi mengenai indikasi praktik judi online di wilayah Kabupaten Cirebon.

Berdasarkan informasi itu,  petugas pun langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.

“Setelah memastikan keberadaan atau para pelaku, kami berhasil menangkap tangan tujuh pelaku yang sedang menyelenggarakan judi togel online di wilayah Kecamatan Gegesik, Plumbon, dan Ciledug,” ujar Kombes Pol Sumarni.

Baca Juga: Air Terjun Pringgodani di Karanganyar Ini Suguhkan Keindahan Alam yang Memukau

Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku yang diamankan selama kurun Maret-April 2024.

Diantaranya, uang tunai yang diduga dari pemasangan nomor judi togel, handphone, kertas rekapan judi togel, pulpen dan lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh pelaku judi togel online yang telah diamankan tersebut dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Kombes Pol Sumarni.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X