Sudah Tahap Verval, Sebanyak 1,7 Juta Tenaga Honorer akan Diangkat ASN PPPK Tahun 2024

photo author
- Sabtu, 18 Mei 2024 | 21:38 WIB
Sekda Kota Cirebon meminta ASN menjaga netralitas dalam pemilu
Sekda Kota Cirebon meminta ASN menjaga netralitas dalam pemilu

JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Pemerintah dan Menteri PANRB, saat ini sedang membahas progres pengadaan PPPK bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dimana terdapat sebanyak 1.788.851 tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN PPPK tahun 2024 ini.

Bahkan, untuk saat ini sudah masuk dalam tahap verifikasi dan validasi (Verval) tenaga honorer atau non-ASN yang akan diangkat menjadi PPPK tahun 2024.

Baca Juga: Dialog Publik HPN 2024, Insan Pers Harus Mampu Jadi Saka Guru di Era Keterbukaan

Sebanyak tenaga honorer diatas, sebelumnya telah masuk kedalam database BKN yang ditetapkan pada 31 Oktober 2022 lalu.

Selain itu, sejumlah persyaratan dan formulasi pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK juga digodok matang oleh pemerintah.

"Kementerian PANRB bersama BKN saat ini sedang merumuskan formulasi yang tepat untuk mengakomodasi pengangkatan tenaga ASN PPPK ini,” ungkap Menteri PANRB Azwar Anas, dikutip dari laman resmi Menteri PANRB.

Formulasi tersebut nanti akan dirumuskan berdasarkan enam kriteria yang ditetapkan pada proses Verval di BKN.

Baca Juga: Pemerintah Sepakat, Tenaga Honorer Akan Diangkat Jadi ASN PPPK Apabila Memenuhin Syarat Ini

Sebanyak enam kriteria itu, nantinya akan membuktikan bahwa honorer yang masuk database BKN benar-benar ada dan menjalankan tugas selama ini.

"Tentunya formulasi tersebut berdasarkan verval 6 kriteria dari BKN termasuk nanti PPPK penuh waktu maupun paruh waktu," ucap Azwar Anas.

Berikut ini enam kriteria yang telah ditentukan, berdasarkan kelompok kerja (Pokja).

1. Honorarium.
2. Surat Keputusan Pengangkatan dan Masa Kerja.
3. Usia.
4. Jabatan.
5. Tingkat Pendidikan
6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Di tengah-tengah berlangsungnya Verval 1.788.851 tenaga honorer di BKN, pelaksanaan seleksi ASN PPPK tidak akan lama lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X