Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Besar-besaran dari Kemenag, Usia Segini Tidak Bisa Daftar

photo author
- Kamis, 16 Mei 2024 | 18:16 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS. (setneg.go.id)
Ilustrasi seleksi CPNS. (setneg.go.id)

- Dokumen yang dibutuhkan intansi.

Untuk batas usia pelamar CPNS dan PPPK telah ditetapkan tertuang dalam PermenpanRB Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Inilah 3 Sosok Geng Motor Pembunuh Vina Cirebon yang Masih Buron, Salah Satunya Diduga Anak Polisi?

Secara umum, batas usia pelamar CPNS dan PPPK yang ditetapkan ialah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun untuk seluruh jenis formasi.

Itulah informasi tentang seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 di Kemenag. Semoga bermanfaat.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X