Seleksi CPNS Dan PPPK 2024, Kemenag Umumkan Rincian Formasi Lowongan, Begini Cara Daftarnya

photo author
- Selasa, 14 Mei 2024 | 19:02 WIB
Kemenag Telah Umumkan Rincian Formasi Lowongan  (Instagram / @cpns.asn)
Kemenag Telah Umumkan Rincian Formasi Lowongan (Instagram / @cpns.asn)

JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024, akan segera dibuka dalam waktu dekat ini.

Pada seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 ini, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan jumlah formasi lowongan.

Dimana, Kemenag mendapatkan kuota yang cukup banyak dari pemerintah, yakni sebanyak 110.553 formasi.

Baca Juga: Seleksi CPNS Akan Dibuka, Tersedia Ribuan Lowongan Untuk Fresh Graduate

Formasi tersebut akan terbagi menjadi dua, untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 20.772 formasi.

Sedangkan, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 89.781 formasi.

Sambil menunggu pengumuman selanjutnya dari pemerintah, maka para pelamar alangkah baiknya harus mengetahui bagaimana tata cara pendaftarannya.

Baca Juga: Biduan Dangdut Dapat Saweran Rp100 Juta dari SYL, Berikut Profil Nayunda Nabila

Berikut ini tata cara mendaftar seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 di Kementerian Agama.

  1. Mengakses laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
  2. Melakukan registrasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Mengakses akun yang telah dibuat dengan menggunakan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan pada saat registrasi
  4. Melengkapi data diri
  5. Memilih jenis seleksi (CPNS atau PPPK).
  6. Memilih instansi (Kementerian Agama).
  7. Memilih jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
  8. Melengkapi data pendidikan.
  9. Mengunggah dokumen sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  10. Mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran.

Itulah informasi tentang seleksi CPNS dan PPPK di Kemenag dan tata cara daftarnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X