JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Pemerintah telah menetapkan batas usia pensiun bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Salah satu aturan batas usia pensiun bagi PNS di Indonesia yang dapat menjadi rujukan yaitu UU ASN No 20 Tahun 2023.
Bahkan, batas usia pensiun PNS juga ditetapkan dalam PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dimana, batas usia pensiun PNS ditetapkan hingga umur 65 tahun khusus untuk jabatan tertentu, yaitu jabatan fungsional ahli utama.
Jadi, selain jabatan fungsional ahli utama, tidak ada lagi PNS yang pensiun di usia 65 tahun.
Inilah aturan batas usia pensiun untuk beberapa jabatan PNS merujuk pada PP No 11 Tahun 2017.
a. Jabatan Pimpinan Tinggi.
Untuk PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi telah ditetapkan usia pensiun hingga umur 60 tahun.
Usia pensiun hingga 60 tahun ini berlaku bagi PNS jabatan pimpinan tinggi utama, madya dan pratama.
b.Jabatan Fungsional.
Untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama telah ditetapkan usia pensiun hingga umur 65 tahun.
Kemudian, untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya telah ditetapkan usia pensiun hingga umur 60 tahun.
Sedangkan, untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli muda, pertama dan keterampilan telah ditetapkan usia pensiun hingga umur 58 tahun.