"Tersangka tertangkap tangan oleh petugas sat reserse Narkoba polres Cirebon kota, pada saat melakukan transaksi narkotika atau obat tersebut," bunyi keterangannya.
Untuk saat ini, untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan dan barang bukti disita oleh polres Cirebon kota.
Untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu atau Extacy, sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda delapan miliar rupiah.***