13 Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Cirebon Ditangkap Polisi, Transaki Barang di Cor dengan Adukan Semen

photo author
- Jumat, 10 Mei 2024 | 15:31 WIB
Para pelaku pengedar narkotika jenis sabu
Para pelaku pengedar narkotika jenis sabu

"Tersangka tertangkap tangan oleh petugas sat reserse Narkoba polres Cirebon kota, pada saat melakukan transaksi narkotika atau obat tersebut," bunyi keterangannya.

Untuk saat ini, untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan dan barang bukti disita oleh polres Cirebon kota.

Untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu atau Extacy, sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda delapan miliar rupiah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X