CIREBON, KLIKAKTUAL.COM - Pemerintah Kabupaten Cirebon, memberikan penghargaan berupa bantuan biaya umrah bagi desa lunas PBB-P2 (Pajak Bumi Bangunan Perdesa'an Dan Perkotaan) tahun 2021, 2022 dan 2023.
Sebelum pengundian hadiah umrah untuk desa, Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi, yang juga didampingi Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih dan Kepala Bapenda, Drs. H. Rahmat Sutrisno, memberikan penghargaan.
Penghargaan itu diberikan kepada desa yang capaian pembayaran pajaknya 100 persen di Ruangan Nyimas Gandasari, Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, pada hari Rabu, 3 April 2024.
Baca Juga: Pj Walikota Cirebon Pimpin Apel Gelar Pasukan Ketupat Lodaya 2024
Bupati Imron mengatakan, pemberian penghargaan tersebut dalam rangka apresiasi pemerintah daerah kepada desa yang lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), khususnya pajak PBB-P2.
“Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh desa yang telah lunas pajak PBB-P2, dan kepada masyarakat yang taat membayarkan pajaknya," kata Bupati.
Pemerintah Kabupaten Cirebon, dalam hal ini Bapenda, diberikan kewenangan untuk melakukan pengelolaan pajak, khususnya pajak PBB-P2.
Pihaknya mengajak kepada seluruh desa untuk senantiasa patuh dan taat dalam melakukan pembayaran pajak PBB-P2.
Dengan patuh dan taat dalam pembayaran pajak PBB-P2, maka desa ikut aktif dalam keberlanjutan dalam pembangunan di Kabupaten Cirebon.
Baca Juga: 4 Pilihan Oleh-oleh Khas Cirebon, Cocok Dibawa Pulang Saat Mudik Lebaran 2024
Sehingga, Pemerintah Kabupaten Cirebon senantiasa berkomitmen untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, salah satunya dengan pemberian penghargaan berupa bantuan biaya umrah bagi desa lunas PBB-P2 tahun 2021, 2022 dan 2023.
Imron berharap, dengan apresiasi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Cirebon kepada desa lunas PBB-P2, kedepan bisa memberikan motivasi bagi desa lainnya yang belum lunas, untuk patuh dan taat dalam pembayaran pajak.
“Sejalan dengan upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah dan dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat, serta untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam mengimplementasikan elektronifikasi transaksi," ujar Imron.
Pemerintah daerah, Bapenda telah memiliki layanan pajak daerah berupa aplikasi Kanggo Sedulur Pajak (Akang Surja) dan I-PBB.