CIREBON, KLIKAKTUAL.COM - Mulai tanggal 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan akan menjadi syarat untuk pembuatan SKCK.
Akan tetapi, BPJS Kesehatan yang akan menjadi syarat pembuatan SKCK itu, belum diberlakukan secara resmi di seluruh Indonesia, sebab akan dilakukan uji coba terlebih dahulu.
Hal itu diketahui di akun instagram resmi BPJS kesehatan RI, yang mana menginformasikan bahwa saatnya pemohon SKCK terlindungi program JKN.
Baca Juga: University War Viral, Ini 3 Variety Show Korea tentang Adu Kecerdasan
"Mulai 1 Maret 2024, akan dilaksanakan uji coba Implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," tulis didalam unggahannya itu.
Dalam pernyataan itu, BPJS mengumumkan bahwa kebijakan itu untuk melindungi pemohon SKCK dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
SKCK adalah surat resmi catatan kepolisian, yang berguna sebagai bukti bahwa tidak adanya catatan kriminal atau kejahatan yang dilakukan.
Biasanya, SKCK ini menjadi syarat di perusahan-perusahaan yang sedang membuka lowongan pekerjaan.
Uji coba sistem itu, akan dilakukan di enam daerah di Indonesia. Uji coba BPJS Kesehatan jadi syarat SKCK berlaku awal bulan depan.
Berikut ini enam lokasi uji coba BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan SKCK.
1. Polda Kepulauan Riau.
- Polresta Barelang.
- Polsek Batu Aji.
2. Polda Jawa Tengah.