KUA Direncanakan Bisa Menjadi Tempat Pernikahan Semua Agama, Bukan Hanya Umat Muslim

photo author
- Minggu, 25 Februari 2024 | 19:38 WIB
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas  (kemenag.go.id)
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas (kemenag.go.id)

JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Kantor Urusan Agama (KUA) direncanakan akan bisa menjadi tempat pernikahan semua agama, bukan hanya umat muslim saja.

Kantor Urusan Agama (KUA) selain menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim, juga direncanakan akan dijadikan sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi umat non-muslim.

"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," ucap Menag Yaqut, dikutip dari laman resmi kemenag.go.id pada hari Minggu, 25 Februari 2024.

Baca Juga: Faktor Penyebab Bullying Pada Anak, Kak Seto : Orang Tua Memiliki Peran Sangat Penting dalam Mendukung Psikologis Anak

Hal itu dikatakan oleh Menteri Agama RI Yaqut  Cholil Qoumas, dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam bertajuk Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan.

Sekarang ini, kata Yaqut, jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama.

Sehingga, dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, ia juga berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.

Ia juga menambahkan agar, aula-aula yang ada di KUA, dapat dipersilakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim, yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.

Baca Juga: Manchester City dan Arsenal Raih Kemenangan, MU Tumbang Oleh Fulham

"Saya juga berharap aula-aula di KUA yang ada dapat dipersilahkan bagi saudara-saudari kita umat non-muslim, yang masih kesulitan untuk memiliki rumah ibadah sendiri, baik karena tidak adanya dana untuk mendirikan rumah ibadah, atau karena sebab lain," ujar Menag.

Selain itu, ia juga berpesan agar bisa membantu saudara-saudari non-muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya.

Sebab, tugas seorang muslim sebagai mayoritas itu memberikan pelindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa di 2024, pihaknya aka meluncurkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama.

Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton Doctor Slump Sub Indo Episode 10, Beda Jam Tayang di JTBC dan Netflix

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X