Kartu Prakerja Gelombang 62 Dibuka, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

photo author
- Kamis, 12 Oktober 2023 | 13:22 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 62 dibuka (Tangkap layar instagram.com/@prakerja.go.id)
Kartu Prakerja Gelombang 62 dibuka (Tangkap layar instagram.com/@prakerja.go.id)

JAKARTA, Klikaktual.com - Kartu Prakerja Gelombang 62 telah dibuka, berikut cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 62 beserta syarat dan besaran insentif yang akan kamu terima.

Pendaftaran kartu Prakerja Gelombang 62 dibuka mulai kemarin tanggal 11 Oktober 2023. Informasi ini didapat melalui akun resmi IG @prakerja.go.id.

“Gelombang 62 sudah dibuka! Klik gabung gelombang sekarang di dashboard akun Kartu Prakerja kamu!” itulah isi unggahan dari akun resmi Instagram @prakerja.go.id.

Baca Juga: Drakor The Worst Of Evil Episode 8 dan 9 Tayang Kapan? Berikut Jam dan Jadwal Rilis di Disney+ Hotstar

Cara untuk daftar kartu prakerja kamu bisa bergabung pada gelombang 62 ini. Akan tetapi kamu perlu memiliki akun pada situs resmi prakerja.go.id.

Apabila kamu belum memiliki akun, kamu perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui situs resmi tersebut agar nantinya bisa bergabung pada gelombang yang tersedia.

Untuk memudahkan kamu melakukan pendaftaran Kartu Prakerja, berikut cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 62 beserta syarat dan besaran insentif yang akan kamu terima.

Baca Juga: Simak! 8 Manfaat Minum Air Kelapa Muda di Musim Kemarau

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 62:

Dari beberapa informasi, bahwa ada beberapa syarat khusus kepada penerima Kartu Prakerja yang perlu digaris bawahi, diantaranya yaitu sebagai berikut:

  1. WNI (Warga Negara Indonesia)
  2. Usia 18 tahun sampai 64 tahun.
  3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  5. Bukan Pejabat Negara, PNS, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 NIK/KTP dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Profil Lengkap Ha Seok Jin, Aktor Jenius Juara Pertama Survival Show The Devil’s Plan

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 62:

1. Daftar

Untuk akun Prakerja dengan data diri kamu. Hal - hal yang perlu kamu siapkan untuk mendaftar adalah sebagai berikut :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X