SIDOARJO, Klikaktual.com - Ribuan barang bukti berbagai bentuk, dari hasil penindakan perkara pidana umum dan khusus (pidum/pidsus) telah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, secara simbolis melakukan pemusnahan barang bukti itu di halaman Kantor Kejari Sidoarjo, Selasa, 26 September 2023.
Kejari Sidoarjo melakukan pemusnahan bersama stakeholder di wilayah Sidoarjo, yakni, Pemkab Sidoarjo, Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kodim 0816 Sidoarjo.
Baca Juga: Menikmati Kelezatan Soto Sadang Warung Pak Karta di Purwakarta, Harganya Masih Sesuai Kantong
Barang bukti yang dimusnahkan itu adalah berbagai jenis narkotika sabu, ganja, pil double L dan ekstasi. Lainnya yaitu, rokok ilegal tanpa pita cukai, jamu, minuman keras, handphone, serta senjata api rakitan berbagai bentuk.
Kepala Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan meruapakan hasil penindakan sebanyak 285 perkara.
"Tiga di antaranya adalah tindak pidana khusus. Sedangkan yang lainnya pidana umum," ujar Roy, Selasa, 26 September 2023.
Pemusnahan yang dilakukan bersama-sama tersebut dilakukan dengan berbagai cara antara lain, dengan cara dibakar, dihancurkan dengan dipalu, termasuk dipotong menggunakan alat gerindra.
Baca Juga: Episode Perdana Drama Korea Twinkling Watermelon Berhasil Meraih Rating Tinggi
"Kami juga akan mengirim BB untuk dimusnahkan, ke gudang PT Hijau Alam Nusantara (HAN) di Ngoro, Mojokerto," ujar Kepala Kejari pada Selasa, 26 September 2023.
Roy menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu sebanyak 1.461,79 gram, ganja seberat 1.305.01 gram, pil ekstasi 20 butir, pil dobel L 375.056 butir, dan 11 pucuk senjata api rakitan berbagai jenis serta 787 amunisinya.
Ada pun terkait rokok, lanjut Roy, tercatat sebanyak 3493 selop rokok tanpa cukai, jamu tradisional tak berijin sebanyak 4896 botol, dan minuman keras sebanyak 6193 botol berbagai merek.