CIREBON, KLIKAKTUAL.COM - Wali Kota Cirebon, H. Nashrudin Azis, memastikan akan tetap menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk mengenai akhir masa jabatannya.
Dalam keterangan resminya, Azis mengakui telah menerima jawaban dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait pengajuan pengunduran dirinya sebab pencalonan sebagai anggota DPR RI.
Jawaban tersebut, tertuang dalam petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri, dengan Nomor 100.2.1.3-3653 tahun 2023.
Baca Juga: Prediksi Skor dan Head to Head Galatasaray vs FC Copenhagen, Main Nanti Malam
Tentang Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Cirebon dan Penunjukan Pelaksana Tugas Wali Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat.
Dalam surat tertanggal 31 Agustus 2023 itu, terdapat poin pokok, yakni mengesahkan pemberhentian dengan hormat Nashrudin Azis dari jabatannya sebagai Wali Kota Cirebon, masa jabatan 2018-2023.
Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
Lalu, Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal Penetapan Daftar Calon Tetap pada Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Harhubnas 2023, KAI Daop 3 Cirebon Lakukan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang
"Saya sudah menerima petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut," kata Azis, pada hari Rabu 20 September 2023.
Menurutnya, bahwa berdasarkan Keputusan Mendagri itu, pengunduran diri sebagai Wali Kota akan berlaku pada saat penetapan DCT Pemilu 2024.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, artinya saya saat ini masih sebagai Wali Kota Cirebon yang sah, dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan," tuturnya.
Ia juga mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai salah satu syarat untuk mencalonkan sebagai anggota DPR RI pada Pileg 2024 mendatang.
Baca Juga: Link Nonton Streaming Han River Police Episode 3 dan 4 Sub Indo, Lengkap dengan Jadwal Tayang