JAKARTA, Klikaktual.com - Tanggal 8 September memperingati Hari Pamong Praja. Struktur organisasi Satpol PP di bawah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.
Berdirinya Satpol PP memilki sejarah yang cukup panjang sejak era kolonial Belanda. Untuk mengenalnya lebih jauh, berikut ini tugas, fungsi dan wewenang Satpol PP.
Pamong Praja memiliki tugas, fungsi dan wewenang tercantum dalam Pasal 5 PP No. 16 Tahun 2018. Berikut rincian tugas, fungsi dan wewenang Pamong Praja atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Tugas Satpol PP adalah:
1. Menegakkan Perda dan Perkada
2. Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman
3. Menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Fungsi Satpol PP yaitu:
1. Penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat
2. Pelaksanaan kebijakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat.
3. Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat dengan instansi terkait.
Baca Juga: 8 September Memperingati Apa ? Simak Sejarah Hari Pamong Praja
4. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada.
5. Pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.