Ayah Vanessa Angel Dipolisikan, Pelapor: Ketulusan Saya Dikatai Biarlah Anjing Menggonggong Kafilah Berlalu

photo author
- Sabtu, 1 Januari 2022 | 14:07 WIB
Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat. (YouTube)
Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat. (YouTube)

AYAH almarhumah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat dipolisikan. Tepatnya di Mapolda Metro Jaya. Pelapornya adalah seorang pria bernama Rofi'i.

Laporan itu sendiri telah dilayangkan sejak 28 Desember 2021 lalu. Pertanyaannya, mengapa sampai Rofi'i melaporkan Doddy Sudrajat ke polisi?

Dikutip dari PMJ News, Rofi'i mengaku laporannya bermula ketika ia menunjukkan satu video kepada Doddy Sudrajat. 

Baca Juga: Viral Rumah-rumah Warga Berdempatan dengan Makam, Netizen: Buka Pintu Langsung Lihat Masa Depan

Video itu berisi keinginan Doddy Sudrajat untuk memindahkan makam mendiang Vanessa Angel ke tempat pemakaman yang lain. 

Dalam video, Rofi'i sempat mengaku akan memberikan satu unit handphone jika Doddy Sudrajat menghentikan niatnya memindahkan makam.

"Video saya itu ternyata disalahartikan. Saya awalnya berkata kalau anda menghentikan rencana pembongkaran dan pemindahan makam, maka saya akan memberikan Samsung Z Fold 3," kata Rofi'i kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa 28 Desember 2021.

Rofi'i bersama kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya. (Dok PMJ/ Yeni).
Rofi'i bersama kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya. (Dok PMJ/ Yeni).

Namun, janji Rofi"i dalam video tersebut justru digunakan Doddy Sudrajat untuk mencemarkan nama baiknya. Sehingga ia membawanya ke jalur hukum.

"Tapi, video saya di munch-screen dan dimasukan ke Instagramnya. Ada keterangan 'Jangankan handphone, pabrik Samsungnya saja akan saya tolak'. Yang paling menyedihkan, ketulusan saya itu dikatai biarlah anjing menggonggong kafilah berlalu," jelas Rofi'i.

Rofi'i melaporkan Doddy Sudrajat atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Doddy Sudrajat dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 28 ayat 1 UU ITE. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Penjelasan Ending Film Terbaru Netflix The Great Flood

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:34 WIB
X