Kecelakaan Mobil Vanessa Angel Termasuk Tindak Pidana, Kini Naik Penyidikan, Tubagus Joddy Terancam Dibui

photo author
- Selasa, 9 November 2021 | 12:59 WIB
Mobil mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Dok Polda Jatim.
Mobil mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Dok Polda Jatim.

SURABAYA, Klikaktual.com- Peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah termasuk tindak pidana. Khususnya tindak pidana lalu lintas.

Karena itu, status penanganan kasus ini pun naik dari penyelidikan ke penyidikan. Itu artinya akan segera memunculkan tersangka dalam kejadian itu.

Kesimpulan itu didapatkan setelah polisi menuntaskan gelar perkara kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan artis Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Tol Nganjuk, Jawa Timur, tersebut.

Baca Juga: Satu Keluarga Terjebak Kebakaran di Rumah Sendiri, Empat Orang Tak Tergolong

Ya, hasilnya, kasus tersebut naik dari tingkat penyelidikan menjadi penyidikan. Meski begitu, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Naik ke penyidikan karena ini masuk ke dalam tindak pidana lalu lintas," jelas Kasi Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Timur, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy, Selasa (9/11/2021), dikutip dari PMJ News.

Naiknya status kasus dari penyelidikan ke penyidikan ini karena ditemukannya tindak pidana dugaan kelalaian dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Tema dan Link Download Logo Hari Pahlawan 10 November 2021

Sebagai informasi, mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah mengalami kecelakaan tunggal di KM 672 ruas Tol Nganjuk pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 12.36 WIB.

Kepolisian sudah memeriksa Tubagus Joddy (24) yang merupakan pengemudi saat kecelakaan itu terjadi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap penyebab kecelakaan maut itu.

Tubagus Joddy adalah orang dekat Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Ia yang dipercaya mengendarai kendaraan mereka dari Jakarta menuju Surabaya. 

Hasil interogasi diketahui saat kejadian Tubagus Joddy mengendarai Mitsubishi Pajero Sport dengan kecepatan 130 kilometer per jam. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X