Saipul Jamil Dilarang Tampil di Stasiun TV, Eh Malah Dapat Job dari Kementerian

photo author
- Rabu, 15 September 2021 | 16:17 WIB
Saipul Jamil dan kekasihnya Indah Sari. (dok. Instagram @saipuljamilreal)
Saipul Jamil dan kekasihnya Indah Sari. (dok. Instagram @saipuljamilreal)

JAKARTA, Klikaktual.com - Saipul Jamil menjadi kontroversi pasca tampil di televisi setelah bebas dari penjara.

Pasalnya Saipul Jamil sebelumnya melakukan tindakan pelecehan seksual.

Kehadiran Saipul Jamil kembali di dunia hiburan dinilai membuat korban terganggu.

Apalagi sambutan terhadap kebebasan Saipul Jamil di beberapa televisi dinilai terlalu berlebihan.

Bahkan saat dijemput di penjara, Saipul Jamil diarak keliling dengan mobil mewah dan kalung bunga.

Video kemeriahan penyambutan Saipul Jamil itu pun yang mengundang amrah masyarakat.

Di satu sisi, para pegiat HAM menyebutkan Saipul Jamil sudah menjalani hukuman atas tindakannya di masa lalu.

Baca Juga: Heboh Busana Tanpa Wajah Kim Kardashian di Met Gala 2021

Kembali ke dunia hiburan dianggap sebagai upaya Saipul Jamil mencari nafkah.

Namun petisi untuk memboikot Saipul Jamil dari televisi sangat menggema. Buntut petisi ini, sebanyak 18 stasiun televisi menolak kehadiran Saipul Jamil.

Kekasih Saipul Jamil, Indah Sari menyebutkan setelah bebas, Saipul Jamil mendapatkan banyak tawaran job. Hujatan masyarakat tidak digubris sama sekali oleh Saipul Jamil.

Baca Juga: Search: Drama Korea, Jang Dong Yoon dan Krystal Jung Pencari Makhluk Asing

Saat ini Saipul sudah mendapat banyak tawaran job, termasuk dari kementerian.

“Akhirnya malah rezeki yang datang pada dia. Alhamdulillah tadi pagi baru masuk dari kementerian, ada job. Jadi penolakannya di mana saya bingung,” imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Sumber: Galamedia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Penjelasan Ending Film Terbaru Netflix The Great Flood

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:34 WIB
X