JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Film dokumenter Dirty Vote, adalah karya dari sutradara Dandhy Dwi Laksono, yang dirilis pada 11 Februari 2024.
Film Dirty Vote ini, berdurasi sekitar 1,5 jam yang kini tengah viral di media sosial menjelang pemilu 2024.
Bahkan belum dua hari penayangan, film Dirty Vote tersebut, telah ditonton sebanyak 2 juta tayangan dan tranding di media sosial.
Baca Juga: Film Dirty Vote Mengungkap Kecurangan Pemilu 2024 dalam Sorotan Dokumenter
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman website um-surabaya.ac.id bahwa, film Dirty Vote ini berisi kritik atas sistem demokrasi dan Pemilu di Indonesia, untuk kondisi terakhir khususnya jelang Pemilu 14 Februari 2024.
Dalam film Dirty Vote, terdapat tiga pakar hukum tata negara, diantaranya yaitu, Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan Zainal Arifin Mochtar.
Ketiga pakar dalam film Dirty Vote tersebut, menjelaskan berbagai macam kelemahan, manipulasi politik dan kecurangan yang terjadi dalam sistem Pemilu di Indonesia.
Satria Unggul Wicaksana Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya yakni Satria Unggul Wicaksana menyebut bahwa, setidaknya ada beberapa catatan yang perlu disampaikan terkait pesan yang ingin disampaikan dalam film tersebut.
Baca Juga: Fenerbahce Tertinggal 2 Poin dari Galatasaray Usai Imbang, Sivasspor Tumbangkan Rizespor
Berikut ini ada 16 catatan yang disampaikan Satria Unggul Wicaksana selaku pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, diantaranya:
1.Gabungan suara Jokowi dan Prabowo di pulau Sumatera menunjukkan gejala politik transaksional antara elit politik.
2. Penunjukkan 20 PJ Gubernur dan 82 PJ Walikota atau Bupati oleh Presiden Jokowi, dianggap sebagai praktik politik balas budi dan menciptakan loyalitas pada petahanan.
3. Kasus penunjukan oleh Tito Karnavian untuk Pejabat Gubernur Papua, dianggap mengabaikan aturan yang ada. Ini melambangkan penguasa yang berlaku sewenang-wenang.
Baca Juga: 3 Kesalahan yang Harus Diketahui Oleh Cowok Sebelum PDKT Sama Cewek